Banyuasin,- Hingga kini PT Sumber Alfaria Trijaya.TBK atau lebih dikenal dengan nama Alfamart belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Pengelola Alfamart seakan tak ada niat untuk memenuhi kewajiban perizinan di Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah soal izin operasionalnya dan diduga belum ada dalam database oss Kabupaten Banyuasin.
Dr. Drs. H. Ali Sadikin M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin ditemui mengungkap bahwa Alfamart yang berada di wilayah Kayuara Kuning memang belum ada izin.
“Belum ada ajukan izin ke kita, entah kenapa sampai sekarang, untuk perizinan minimarket seharusnya izin dulu di lengkapi baru beroperasi,” ungkap dia.
Demikian di Dinas Lingkungan Hidup juga Pemerintah Kecamatan Banyuasin III, keberadaan Minimarket Alfamart di Kelurahan Kayuara Kuning masih di lakukan pengecekan.
“Sudah kami telusuri kalau kami memang tidak mengeluarkan izin bukan sepenuhnya wewenang kami namun kami dalam hal ini pak camat sudah meneruskan atas persetujuan warga, rt,rw dan lurah, dan hal tersebut sudah ada sekitar berapa bulan yang lalu, untuk izin mungkin ada tapi dalam proses” jelasnya.
Pihak minimarket sampai berita ini terbit masih belum dimintai keterangan. (Ril/)